Patuh Administrasi, Begini Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama dan Pajak Mobil Pribadi

Patuh Administrasi, Begini Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama dan Pajak Mobil Pribadi

Urusan administrasi menjadi salah satu hal penting dalam setiap hal, tidak terkecuali dalam hal jual beli mobil.

Ketika seseorang membeli mobil baik baru maupun bekas, terdapat beberapa proses asuransi yang harus diselesaikan mulai dari balik nama, pajak, dan lain sebagainya.

Nah, agar tak salah, yuk kita simak bagaimana proses dan cara hitung biaya balik nama mutasi mobil dan pajaknya. Pertanyaannya kini, apa yang disiapkan saat bayar pajak mobil?

Buat mengetahuinya, mari kita simak selengkapnya dalam pemaparan berikut ini!

Apa Itu Balik Nama?

Balik nama kendaraan merupakan proses mengganti atau mengubah data kepemilikan kendaraan secara sah di mata hukum dengan dikenakan biaya tertentu.

Biaya tersebut disebut dengan biaya balik nama. Proses balik nama ini sangat penting dilakukan karena nantinya akan berhubungan dengan pembayaran pajak dan administrasi lainnya.

Jika seseorang membeli mobil baru, maka balik nama dilakukan oleh pihak dealer kepada pembeli mobil atau customer. Sedangkan, apabila seseorang membeli mobil bekas, proses balik nama dilakukan dari pemilik sebelumnya (pihak yang menjual) kepada pemilik mobil yang baru (pembeli).

Komponen Biaya Balik Nama Mobil

Pembayaran biaya balik nama memiliki beberapa komponen yang wajib Anda ketahui, diantaranya:

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil, sebesar Rp.100.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), (besarnya sesuai masing-masing provinsi)
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (besarnya sesuai masing-masing provinsi)
  • Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebesar Rp143.000
  • Biaya administrasi STNK mobil, sebesar Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK mobil, sebesar Rp200.000
  • Biaya penerbitan TNBK mobil, sebesar Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB mobil, sebesar Rp375.000.

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil

Pak Hendi baru saja membeli mobil bekas seharga Rp200.000.000 dan ia tinggal di Bandung, Provinsi Jawa Barat. Berapakah besarnya biaya balik nama yang harus ditanggung Pak Hendi?

Perlu diketahui bahwa besarnya BBNKB Jawa Barat untuk mobil bekas adalah 1% dan pajak kendaraan bermotor (pajak progresif) sebesar 2-10%, maka rincian perhitungan biaya balik namanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil = Rp100.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jawa Barat = 1% x Rp200.000.000 = Rp2.000.000
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat = 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000
  • Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000
  • Biaya administrasi STNK mobil = Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK mobil = Rp200.000
  • Biaya penerbitan TNBK mobil = Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB mobil = Rp375.000

Setelah itu, total seluruh biaya-biaya di atas. Maka, total biaya balik nama yang harus dibayarkan oleh Pak Hendi adalah sebesar Rp6.968.000.

Cukup mudah, bukan? Selain perhitungan biaya tersebut, ada pula beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk administrasi balik nama, di antaranya:

  • BPKB Mobil
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama dan baru
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kuitansi atau nota pembelian mobil yang telah ditandatangani dengan materai Rp10.000,-
  • Bukti Cek fisik kendaraan dari Samsat setempat.

Pajak Mobil

Setelah membahas sedikit terkait biaya balik nama, mari kita lanjut pada pembahasan lainnya yaitu terkait pajak mobil beberapa dokumen yang disiapkan saat bayar pajak mobil.

Pajak mobil merupakan kewajiban yang yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan sesuai tanggal dan besaran yang telah ditentukan. Terdapat dua pajak mobil yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.

Pajak Mobil Tahunan

Pajak mobil tahunan bertujuan untuk pengesahan sekaligus memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pajak ini dilakukan satu tahun sekali oleh pemilik kendaraan sesuai tanggal jatuh tempo yang sudah tertera pada STNK.

Pajak tersebut dapat secara dibayarkan melalui Samsat setempat dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama pemilik yang tertera pada STNK
  • Biaya pajak yang besarannya sudah tertera pada STNK masing-masing. Perlu diketahui pula bahwa besarnya biaya pajak berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan atau mobil yang Anda miliki.

Pajak 5 (Lima) Tahunan

Secara administrasi, pajak lima tahunan memiliki beberapa tujuan yaitu memperpanjang masa STNK (5 tahun), memperbarui sekaligus mengganti plat nomor mobil, hingga cek fisik kendaraan.

Rate this post

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top