Izin Tambang Emas Rakyat – Demi menjaga kelestarian dan ketersediaan sumber daya, khususnya emas pada masa mendatang, maka tambang emas tidak serta merta dapat dilakukan. Setidaknya, harus melalui uji kelayakan tertentu yang telah terstandarisasi. Selain itu, juga harus memiliki izin tambang emas sebagai bukti legalitasnya. Izin tersebut dapat diperoleh oleh pihak swasta maupun pemerintah dengan mekanisme khusus yang telah diatur perundangan.
Kala melakukan pengurusan izin tambang emas rakyat di suatu wilayah, maka lazimnya akan ada tiga tahapan yang harus dilalui. Yakni dimulai dengan pemberian WIUP untuk batuan, penerbitan IUP eksplorasi dari bahan tambangnya, sampai dengan penerbitan IUP untuk operasi jenis bahan tambang yang dilakukan. Agar lebih jelas mengenai izin tambang emas rakyat ini, maka di sini disajikan uraian secara lebih jelasnya, sebagai berikut:
3 Tahapan Izin Tambang Emas Rakyat yang Harus Dipahami
1. Tahap Pemberian WIUP Batuan
Jenis tahapan pertama yang harus dipahami adalah pemberian WIUP batuan sesuai standar yang telah dipatenkan. Mengenai hal ini, ada sejumlah mekanisme khusus yang harus dilalui, terdiri dari:
- Awalnya baik pelaku usaha yang bersifat badan usaha maupun perorangan harus terlebih dahulu melakukan pengajuan wilayah tambang, guna memperoleh dokumen yang disebut dengan WIUP.
- Selanjutnya, pelaku juga wajib mengurus surat rekomendasi. Dimulai dari tingkat bawah setara Bupati, dilanjutkan ke Gubernur, dan diteruskan ke Kementrian terkait.
- Apabila rekomendasi telah diterima, maka pelaku harus memenuhi persyaratan teknis. Semisal terkait koordinat peta wilayah tambang sampai dengan pembayaran.
- Lalu setelahnya, pihak Menteri, Gubernur, serta Bupati akan memberikan pertimbangan putusan atas izin usaha yang diajukan.
- Baru kemudian jika dinyatakan lolos, maka pelaku akan diberi WIUP secara tertulis sebagai bukti legalitasnya.
2. Tahap Penerbitan IUP Eksplorasi Bahan Tambang
Kemudian, pelaku usaha ini juga harus mendapatkan IUP untuk eksplorasi bahan tambang agar tidak menimbulkan permasalahannya. Caranya dengan mengikuti pedoman yang terdapat di bawah ini:
- Pertama, pelaku harus memenuhi persyaratan yang ada dalam ketetapan, khususnya terkait IUP beserta koordinat petanya yang lengkap dan jelas.
- Setelahnya, akan ada pemberian rekomendasi penerbitan peta WIUP dari Menteri atau bisa juga Gubernur kepada Gubernur juga Bupati di wilayah tambang terkait.
- Bila sudah tidak ada masalah, maka akan dilakukan penerbitan untuk IUP Eksplorasi bahan tambangnya.
3. Tahap Penerbitan IUP Operasi Bahan Tambang
Pasca penerbitan IUP Eksplorasi pada bahan tambang tersebut, maka proses perizinan belum selesai. Pengguna harus melakukan permohonan izin lain terkait dengan IUP pada operasi bahan tambangnya, dengan mekanisme terdiri atas:
- Mula-mula, pelaku harus segera melengkapi dokumen persyaratan penerbitan dari IUP Produksi, dengan melampirkan bukti telah menerima IUP Eksplorasi dari bahan tambangnya.
- Pengajuan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi untuk menguji keabsahannya.
- Apabila tidak ditemukan adanya permasalahan yang berarti, maka proses akan segera dilanjutkan. Selain itu, para pelaku dapat mengajukan wilayah non-WIUP apabila hal tersebut dibutuhkan. Terutama untuk keperluan perluasan usaha tambang emas yang akan dijalankan.
- Selanjutnya, baru akan diterbitkan untuk IUP dari operasi bahan tambangnya.
- Terakhir, perlu untuk diingat setelah penyerahan IUP jenis ini, maka pelaku usaha wajib untuk melakukan pemasangan batas wilayah dari operasi produksinya. Tentunya dengan merujuk pada peta perizinan yang disahkan pada proses pengajuan yang sebelumnya.
Itulah tadi, sejumlah uraian penting yang dapat diberikan mengenai tahapan izin tambang emas rakyat yang harus dipahami. Melalui rangkaian mekanisme yang telah diterangkan, maka diharapkan aktivitas penambangan tidak dijalankan secara sembarangan. Melainkan dengan mempertimbangkan aspek tertentu yang menjamin kelestarian serta ketersediaannya untuk zaman yang akan datang.